JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerima laporan dari sejumlah korban investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash, polisi langsung bergerak.
Enam orang tersangka telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Mereka yang ditangkap termasuk top leader EDCCash, Abdulrahman Yusuf. Ia merupakan orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash.
Abdulrahman Yusuf dibantu BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020. Kemudian, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.
Baca juga: Kasus Investasi Ilegal EDCCash, Polisi Sita Miliaran Uang Tunai hingga Senjata Api
Berikutnya, SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf yang berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020.
Lalu, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020.
AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR.
Sementara itu, MR sendiri berperan sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Keenamnya disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan modus operandi kasus investasi ilegal EDCCash, Kamis (23/4/2021).
Helmy mengatakan, tiap anggota baru yang mau bergabung, diminta menyetorkan duit Rp 5.000.000 sebagai modal investasi.
Ia memaparkan, setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4.000.000 yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Investasi Ilegal EDCCash, Tiap Anggota Baru Wajib Setor Rp 5 Juta
"Dijanjikan bahwa diam saja akan dapat untung. Apalagi kalau aktif mencari downline dapat 35 koin," ujar Helmy.
Menurut Helmy, pengelola menyatakan EDCCash sudah diakui secara internasional. Karena itu, pengelola menjanjikan transaksi jual-beli koin akan selalu hidup.
"Kalau tidak ada yang beli, top level akan bayar. Ini sistem dari aplikasi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Menurut Polisi
Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.
Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.
"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalau flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata dia.
Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik mengamankan miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia, dan barang-barang mewah lain.
"Ada berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro," kata Helmy.
Ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut.
Selain itu, polisi menyita 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, 14 Mobil dan Uang Tunai Disita Polisi
Dokumen perjanjian kesepakatan bersama EDCCash, brosur EDCCash, dokumen penawaran EDCCash, serta buku cek, kwitansi, dan slip setoran bank juga disita polisi.
Penyidik pun menemukan satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik berkaliber sembilan milimeter saat menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf. Senjata itu diakui Abdulrahman Yusuf sebagai miliknya.
Dari situ, diketahui para pengawal Abdulrahman Yusuf juga memiliki senjata api dan senjata tajam. Penyidik menemukan antara lain airsoft gun, airgun, pisau, dan parang.
Baca juga: Polisi Temukan Senpi Ilegal di Rumah Bos EDCCash
Kemudian, dari pengembangan penemuan senjata milik Abdulrahman Yusuf, ditemukan lagi dua senjata senjata api Carl Walther Waffenfabrik beserta surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet.
Helmy menyatakan, kasus kepemilikan senjata api ini menjadi perkara yang berbeda dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi ilegal EDCCash.
Dalam kasus kepemilikan senjata ini, Helmy menyebut ada empat tersangka.
Selain Abdulrahman Yusuf, mereka adalah AH, AR, dan PN. Keempatnya disangka melanggar pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.