Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Jozeph Paul Zhang: Masih WNI, Paspor Segera Dicabut

Kompas.com - 21/04/2021, 10:06 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono terus berlanjut. Kini, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu bermulai dari sebuah unggahan video Jozeph di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".

Video itu viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Berani Mengaku Nabi ke-26 dan Menantang Dipolisikan, Diduga karena Tak Ada di Indonesia


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor.

Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice.

"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi


Masih berstatus WNI

Ramadhan menyatakan, Jozeph alias Shindy masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, tidak pernah ada permohonan pencabutan status kewarganegaraan dari Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata dia.

Karena itu, ia menegaskan, Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.

Dia pun mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memburu Jozeph. Karena itu, DPO diterbitkan.

"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," ujar Agus.

Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Wajib Ikut Aturan Hukum Indonesia

Berdasarkan penelusuran, Jozeph saat ini diketahui berada di Jerman.

Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan Atase Polisi di KBRI Berlin soal kasus Jozeph.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com