JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (21/4/2021).
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"(Agendanya pemeriksaan) saksi dari JPU," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Belum diketahui berapa banyak dan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.
Baca juga: Fakta Persidangan Rizieq: 3.000 Orang Menyambut di Megamendung, 20 Orang Reaktif Pascakerumunan
Adapun dalam sidang sebelumnya pada Rabu (14/4/2021), JPU menghadirkan lima orang saksi yaitu Wali Kota Bogor Bima Arya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah.
Kemudian, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Rizieq Shihab Tanya ke Saksi: Massa Megamendung Sambut Saya dengan Benci atau Cinta?
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.