JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jozeph Paul Zhang.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto yang menyebut belum menerima data permohonan kehilangan status WNI tersebut.
"Kalau dari data belum ada," tutur Baroto dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).
Baroto menyebut pelepasan status WNI harus berdasarkan permohonan yang diajukan pada Ditjen AHU.
Namun mengacu pada data Ditjen AHU, sampai saat ini tidak ditemukan permohonan dari Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," ungkap dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoljono atau Jozeph Paul Zhang yang merupakan tersangka perkara penistaan agama.
Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, status DPO itu kemudian akan diserahkan pada Interpol.
Ramadhan menjelaskan saat ini Jozeph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informssi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.