Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Kompas.com - 20/04/2021, 11:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah

JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.

Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut adalah Juliari Batubara bersama dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-18 periode Oktober-Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata Ikhsan.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun demikian JPU menyatakan akan mempertimbangkan status justice collaborator pada Harry jika dapat memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku yang lebih besar.

JPU menuntut Harry dengan 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan agar Harry dipilih sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com