JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak jadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Belakangan, diketahui Jozeph bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Lepas Status WNI
Angga juga mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Jozeph terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 2018.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Polisi telusuri
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Berdasarkan penelusuran penyidik polisi, saat ini Jozeph diduga berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Pantau Video Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Rusdi memaparkan, penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi ahli dalam kasus ini. Saksi ahli yang diperiksa adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.