JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021 atau hari ini.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas bersama sejumlah menteri.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dengan perpanjangan kebijakan ini, maka PPKM mikro kini memasuki jilid keenam.
Baca juga: Menkes Klaim PPKM Mikro Turunkan Laju Penularan Covid-19
Lantas, apa saja aturan pembatasan yang berlaku? Apa beda PPKM mikro jilid 6 dengan yang berlaku sebelumnya?
1. Jadi 25 wilayah
Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah PPKM mikro di 5 provinsi.
"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," kata Airlangga.
Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
Adapun 20 provinsi lainnya yang lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Baca juga: Jabar Jadi Provinsi Terbaik Penerapan PPKM Mikro, Kang Emil: Ini Tanda Kerja Keras Kita Konkret
Pemerintah berharap, perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dapat semakin menekan laju penularan Covid-19.
2. Aturan pembatasan
Detail PPKM mikro jilid 6 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro. Aturan ini sama dengan yang sebelumnya ditetapkan dalam PPKM mikro jilid 5.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Kota Blitar Andalkan Posko PPKM Mikro Hadapi Kemungkinan Mudik Dini
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
Baca juga: Palembang dan 6 Daerah Lain di Sumsel Masuk Zona Oranye, Terapkan PPKM Mikro 6-19 April
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi diktum ketiga Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
3. Klaim keberhasilan
Pemerintah mengklaim, selama PPKM mikro diterapkan pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan ditunjukkan dengan penurunan kasus.
"Perkembangan parameter penanganan Covid dan penerapan PPKM mikro tahap kelima antara tanggal 6-19 April itu terus mengalami perbaikan," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 18 April sebesar 6,6 persen. Angka ini menurun dibanding Februari lalu yang mencapai 16 persen kasus aktif.
Kasus aktif mingguan pada minggu ke-2 Februari tercatat sebesar 176.291 kasus. Sementara, pada minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus.
Sementara, kasus positif atau positivity rate saat ini berada di angka 11,2 persen, menurun dibandingkan kasus positif pada Februari lalu yang mencapai 29,42 persen.
Kemudian, bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur pun rata-rata berada di angka 34-35 persen, tidak melebihi 60 persen.
"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43 persen, di Februari 13,57 (persen), Maret 9,52, (persen), dan April 7,23 (persen)," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Banjarmasin Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April
Klaim serupa juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kita sekarang Alhamdulillah PPKM mikro dan vaksinasi Covid-19 sudah bisa menurunkan laju penularan kasus positif, juga menurunkan keterisian rumah sakit," kata Budi usai mengikuti rapat terbatas kabinet, Senin.
Budi pun meminta semua pihak terus mendukung perkembangan yang baik tersebut.
Utamanya dalam menjaga protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
"Serta patuhi aturan PPKM mikro yang menurut kami sudah baik jalannya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.