JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Violla Reininda mengungkapkan, jumlah perkara pengujian uji materi undang-undang yang baru disahkan oleh DPR di tahun 2020 meningkat signifikan.
Menurut dia, total pengujian UU yang baru disahkan DPR dan masuk ke MK hingga Minggu (18/4/2021) tercatat ada 38 perkara.
"Jumlah ini meningkat secara signifikan dan sangat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Violla dalam diskusi daring, Minggu.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Heran MK Belum Juga Putuskan Hasil Uji Materi UU KPK
Violla mengatakan, pada 2019 pengujian UU yang disahkan di tahun itu hanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Total, ada delapan pengujian materi terkait UU KPK.
Pada, 2020 hingga 2021 pengujian UU, baik formil maupun materil meningkat hampir lima kali lipat.
"Pengajuan undang-undang ini ditujukan paling tidak pada lima Undang-Undang yang disahkan tahun 2020 yaitu Undang-Undang penetapan Perppu Keuangan Negara untuk Penangaan Covid-19," ujarnya.
"Kemudian UU Pilkada, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi dan juga UU Cipta Kerja," lanjut dia.
Sementara itu, lanjut Violla, jika dilihat secara lebih rinci pengujian formil di tahun 2020 meningkat sangat signifikan.
Adapun berdasarkan data Kode Inisiatif pengujian formil yang tersendiri ada enam perkara, kemudian pengujian formil yang dibarengi dengan pengujian materiil ada 12 perkara.
Baca juga: Setahun Belum Putuskan Uji Materi UU KPK, MK Dinilai Sedang Cari Alasan Penolakan
Sedangkan pengujian yang ditujukkan untuk materill saja ada 20 perkara. Sehingga jika dijumlahkan pengajuan formil secara keseluruhan kurang lebih ada 18 perkara.
"Ini sebetulnya sudah bisa jadi indikator satu yang mengindikasikan bahwa ada persoalan pelik, ada persoalan krusial di dalam proses pembentukan Undang-Undang," ucap Violla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.