JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Hari ini secara langsung akan kita sampaikan kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang telah berjuang dan gugur menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Budi, disiarkan YouTube Kemenkes RI, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Sejumlah Negara Alami Lonjakan Kasus Corona, Menkes Minta Masyarakat Waspada
Ahli waris yang menerima santunan yakni, keluarga almarhum dokter Kusuma Harimin, Yogi Wahyu Andrianto, Samsiar Hasan dan Ekawati Bukhari.
Kemudian, Ike Septiani, Zahrul Rozak, Erianwardi, Alexander Risakota, Restu Hidayah, Dina Mariana, dan Destara Putra Awalukita.
Budi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas nama pemerintah Republik Indonesia.
"Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para keluarga yang tinggalkan atas kerja keras dan dharma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Baca juga: Menkes: Kasus Covid-19 Kita Sudah Turun, Jangan Sampai Ada Lonjakan
Budi mengatakan, santunan yang diberikan pemerintah tidak bisa menggantikan mereka yang sudah tutup usia selama menangani pandemi Covid-19.
Saat ini yang bisa dilakukan adalah meneruskan perjuangan para tenaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Saya rasa adalah cita-cita kita semua termasuk cita-cita almarhum para tenaga kesehatan yang sudah mendahului kita untuk bisa mengatasi pandemi ini bersama," pungkasnya.
Santunan diserahkan oleh Budi bersama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Permadi.
Baca juga: Menkes: Jangan Sampai Vaksinasi Covid-19 Buat Kita Euforia dan Tak Waspada
Adapun Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, diatur tentang besaran nilai insentif nakes dan santunan kematian.
Santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan sebesar Rp 300 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.