Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bubarkan Kerumunan Acara Rizieq, Kecamatan Megamendung: Massa Begitu Banyak

Kompas.com - 19/04/2021, 13:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan mengakui pihaknya tidak berupaya untuk membubarkan kerumunan yang menyambut Rizieq Shihab di Megamendung pada Jumat (13/11/2020).

Iwan beralasan, pihaknya hanya ditugaskan menjaga ketertiban umum serta kesulitan untuk membubarkan massa yang jumlahnya sangat banyak.

"Alasannya karena, satu, tidak ada laporan, dan kami juga ditugaskan hanya untuk menjaga ketertiban umum saja, gitu. Karena melihat situasi dan kondisi massa begitu banyak, mana bisa itu dihentikan," kata Iwan saat bersaksi dalam sidang kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Saksi soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung, Banyak yang Tak Pakai Masker dan Tanpa Jaga Jarak

Iwan menuturkan, saat itu massa mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB pagi guna menyambut kedatangan Rizieq Shihab yang akan berkunjung ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural.

Padahal, kata Iwan, saat itu Pemkab Bogor mengatur bahwa acara hanya boleh dihadiri maksimal 150 orang dan hanya boleh berlangsung maksimal 3 jam.

Sementara, kata Iwan, massa saat itu membludak dan berasal dari berbagai daerah, bukan hanya dari Kecamatan Megamendung.

"Kalau mendatangkan dari luar saya kurang tahu Pak, karena jangankan dari luar, dari masyarakat sendiri pun saya kurang begitu tahu datangnya dari mana," kata dia.

Ia melanjutkan, kerumunan tersebut juga melanggar protokol kesehatan antara lain tidak menjaga jarak serta ada sebagian massa yang tidak mengenakan masker.

"Terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu jelas, karena dalam kerumunan kan tidak menjaga jarak, terus tidak ada protokol kesehatan, dari mulai cuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker," kata Iwan.

Kendati demikian, ia mengakui tidak mengimbau atau membubarkan kerumunan massa saat itu.

"Apakah ada upaya pada saat itu untuk mengimbau acara itu misalnya dari segi waktu sudah lewat misalnya (dari) 3 jam, ada enggak dari Satgas Covid ini supaya acaranya misalnya segera diakhiri atau dipercepat?" tanya jaksa.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Camat Megamendung Tak Tahu Orang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina

"Tidak ada Pak," kata Iwan menjawab.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Ganjar Minta Relawan Komunikasi ke Bawaslu-KPU Sebelum Bantu Korban Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Gibran: Santri Juga Harus 5.0, Mengerti Dakwah lewat Media 'Online'

Gibran: Santri Juga Harus 5.0, Mengerti Dakwah lewat Media "Online"

Nasional
Bawaslu Sebut Mahasiswa dan Pemilih Muda Jadi Sasaran Empuk Politik Uang

Bawaslu Sebut Mahasiswa dan Pemilih Muda Jadi Sasaran Empuk Politik Uang

Nasional
TKN Sebut Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun

TKN Sebut Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun

Nasional
Bawaslu Ajak Anak Muda Jadi Aktor di Pemilu 2024

Bawaslu Ajak Anak Muda Jadi Aktor di Pemilu 2024

Nasional
Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com