Iwan beralasan, pihaknya hanya ditugaskan menjaga ketertiban umum serta kesulitan untuk membubarkan massa yang jumlahnya sangat banyak.
"Alasannya karena, satu, tidak ada laporan, dan kami juga ditugaskan hanya untuk menjaga ketertiban umum saja, gitu. Karena melihat situasi dan kondisi massa begitu banyak, mana bisa itu dihentikan," kata Iwan saat bersaksi dalam sidang kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Iwan menuturkan, saat itu massa mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB pagi guna menyambut kedatangan Rizieq Shihab yang akan berkunjung ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Padahal, kata Iwan, saat itu Pemkab Bogor mengatur bahwa acara hanya boleh dihadiri maksimal 150 orang dan hanya boleh berlangsung maksimal 3 jam.
Sementara, kata Iwan, massa saat itu membludak dan berasal dari berbagai daerah, bukan hanya dari Kecamatan Megamendung.
"Kalau mendatangkan dari luar saya kurang tahu Pak, karena jangankan dari luar, dari masyarakat sendiri pun saya kurang begitu tahu datangnya dari mana," kata dia.
Ia melanjutkan, kerumunan tersebut juga melanggar protokol kesehatan antara lain tidak menjaga jarak serta ada sebagian massa yang tidak mengenakan masker.
"Terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu jelas, karena dalam kerumunan kan tidak menjaga jarak, terus tidak ada protokol kesehatan, dari mulai cuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker," kata Iwan.
Kendati demikian, ia mengakui tidak mengimbau atau membubarkan kerumunan massa saat itu.
"Apakah ada upaya pada saat itu untuk mengimbau acara itu misalnya dari segi waktu sudah lewat misalnya (dari) 3 jam, ada enggak dari Satgas Covid ini supaya acaranya misalnya segera diakhiri atau dipercepat?" tanya jaksa.
"Tidak ada Pak," kata Iwan menjawab.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/19/13113781/tidak-bubarkan-kerumunan-acara-rizieq-kecamatan-megamendung-massa-begitu