JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Leni Marlena dan eks anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Juli Amar Ma'ruf pada Kamis (15/4/2021).
Keduanya merupakan tersangka perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.
"Jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bakamla
Ali menyebut, penahanan duanya kemudian beralih menjadi kewenangan pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bakamla Juli Amar Maruf Segera Disidang
Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).
Dalam kasus ini, Rahardjo telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.