JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ini sempat mencuat. Awalnya isu tersebut dilontarkan oleh Pendiri Partai Ummat Amien Rais.
Pendiri Partai Amanat Nasional itu menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Perubahan itu dilakukan melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan semangat reformasi.
Menurut Fadli, semangat reformasi yakni membatasi masa jabatan agar tidak dipegang oleh satu aktor politik.
Saat itu Indonesia telah dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun pada masa Orde Baru.
"Menurut saya sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Karena salah satu concern-nya membatasi masa jabatan. Tujuan membatasi masa jabatan itu untuk memastikan agar presiden tidak memegang jabatan terlalu lama," kata Fadli dalam diskusi daring, Rabu (14/4/2021).
"Sebab kalau presiden terlalu lama akan muncul tujuan-tujuan lain dalam masa jabatan itu yang berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak demokratis lagi," lanjut dia.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dikhawatirkan Jadi Agenda Sisipan
Fadli juga menilai perpanjangan masa jabatan presiden inkonstitusional.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tegas menyatakan, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
"Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi," ungkapnya.
Tak mudah
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode bakal sulit terwujud.
Menurut Refly, perubahan konstitusi biasanya dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa sehingga hal itu dianggap dibutuhkan.