Salin Artikel

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Tak Mudah Diwujudkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ini sempat mencuat. Awalnya isu tersebut dilontarkan oleh Pendiri Partai Ummat Amien Rais.

Pendiri Partai Amanat Nasional itu menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Perubahan itu dilakukan melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan semangat reformasi.

Menurut Fadli, semangat reformasi yakni membatasi masa jabatan agar tidak dipegang oleh satu aktor politik.

Saat itu Indonesia telah dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun pada masa Orde Baru.

"Menurut saya sangat bertentangan dengan semangat reformasi. Karena salah satu concern-nya membatasi masa jabatan. Tujuan membatasi masa jabatan itu untuk memastikan agar presiden tidak memegang jabatan terlalu lama," kata Fadli dalam diskusi daring, Rabu (14/4/2021).

"Sebab kalau presiden terlalu lama akan muncul tujuan-tujuan lain dalam masa jabatan itu yang berpotensi membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak demokratis lagi," lanjut dia.

Fadli juga menilai perpanjangan masa jabatan presiden inkonstitusional.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tegas menyatakan, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

"Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi," ungkapnya.

Tak mudah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode bakal sulit terwujud.

Menurut Refly, perubahan konstitusi biasanya dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa sehingga hal itu dianggap dibutuhkan.

Sementara, saat ini tidak ada situasi genting yang dapat menjadi dasar untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Indonesia misal, reformasi konstitusi terjadi saat tumbangnya rezim Soeharto. Karena itu saya lihat walaupun patut mengkhawatirkannya, ada faktor-faktor yang menjadikannya tidak mudah," kata Refly, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).

Selain itu, ia mengatakan partai politik di lingkaran kekuasaan belum tentu kompak terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini.

Refly mengatakan, masing-masing partai politik memiliki kepentingan sendiri-sendiri untuk mengusung calon presiden di 2024. Ia mencontohkan Partai Gerindra dan Partai Golkar.

"Misal, kalau agenda itu didorong, apakah Gerindra mau? Karena Gerindra dengan Prabowo Subianto pasti berpikir, ini saatnya karena tidak ada lagi pesaing yang menjegal dua kali. Kemudian, Airlangga Hartarto bahkan sudah bersafari dengan partai politik untuk menjajaki 2024," tuturnya.

Karena itu, menurut Refly, berbagai kepentingan para elite politik ini juga jadi tantangan dalam merealisasikan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Bantahan Jokowi

Presiden Joko Widodo pun telah membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden. Jokowi menegaskan tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menyebut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.

Sebagaimana ketentuan UUD 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi.

Jokowi pun meminta agar tak ada yang membuat kegaduhan baru atas isu ini. Sebab, ia menuturkan, pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi virus corona.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya.

Tak berniat amendemen UUD 1945

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menyebut sama sekali tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden.

"Bisa saya tegaskan di MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk mengubah pasal masa jabatan presiden. Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," kata Arsul saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Arsul menuturkan, satu-satunya yang sedang didalami dan dikaji oleh MPR hanyalah hal yang terkait dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ia menambahkan, dari lima rekomendasi MPR periode sebelumnya pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, partainya berpendapat bahwa masa jabatan presiden tidak perlu diubah.

"Sejauh ini tidak ada yang mengusulkan atau bahkan sekadar bicara-bicara informal dengan MPR atau parpol pendukung pemerintahan. Bahwa di ruang publik ada yang usul atau bicara soal itu, tentu tidak bisa dilarang," kata Arsul.

Arsul pun menilai tudingan yang dilontarkan oleh Amien sebagai hal biasa.

"Dalam hal ini seperti pimpinan MPR dan kalangan parpol pendukung pemerintahan. Bahkan saya dan kawan-kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah melihatnya itu sebagai political joke Pak AR (Amien) saja," ujar Arsul.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/11302831/wacana-masa-jabatan-presiden-tiga-periode-tak-mudah-diwujudkan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke