Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq ke Bima Arya: Kok Tega Mengatakan Saya Bohong?

Kompas.com - 14/04/2021, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mengaku heran dengan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menganggap dirinya bohong soal hasil swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Rizieq merasa tidak berkata bohong karena tidak menyampaikan bahwa dia negatif Covid-19, tetapi hanya mengaku dalam kondisi bugar.

"Saya tidak sebut positif ataupun negatif, enggak, saya hanya mengatakan, yang saya rasa saya ini segar, memang betul saya rasa saya segar. Maka di sini saya berdoa mudah-mudahan tetap sehat walafiat, nilai bohongnya di mana?" kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Kasus Rizieq ke Pidana, Bima Arya: Tak Ada Motivasi, Hanya Penegakan Aturan

Dalam sidang tersebut, Bima Arya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Rizieq; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Rizieq merasa tidak dapat dinyatakan berbohong karena saat itu ia belum mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

"Kalau saya sudah dapat PCR, saya dikatakan 'habib Covid', saya katakan saya sehat, saya bohong. Harus dituntut, harus dipenjara, saya rela, saya ridho," ujar Rizieq.

Sebagai pasien, Rizieq juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai hoaks di media sosial hingga akhirnya memutuskan segera pulang dari RS Ummi.

"Itu namanya saya dirawat dalam teror. Jadi bohongnya di mana? Saya tidak mengatakan saya positif Covid atau negatif Covid, justru saya lagi di rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Rizieq Pertanyakan Langkah Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi

Rizieq pun terus mencecar Bima terkait pernyataan Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya telah berbohong.

"Kenapa dalam BAP Anda, kok tega mengatakan saya bohong?" ujar Rizieq.

Majelis hakim lalu bertanya kepada Bima, apakah ia tetap pada pernyataannya yang tertuang dalam BAP.

"Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," kata Bima menjawab hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kesal di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arya Berbohong

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com