JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).
Selain Juliari, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Penahanan ketiga terdakwa itu, kata Ali, selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ucap Ali.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Akui Ada Istilah Bina Lingkungan di Kemensos
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menyebut, saat ini Ketua PN Jakarta Pusat masih memilih tiga majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus korupsi dana bansos itu.
"Oleh Kepala PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa Perkara Tipikor Bansos tersebut," katanya melalui pesan singkat, Rabu.
Ali menyebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.