"Setahu saya, tidak akan ada tumpang tindih di kawasan di rencana ibu kota. Karena ini adalah hutan milik negara yang diberikan kewenangan pengelolaannya kepada swasta," tutur Isran dalam kesempatan yang sama.
Dia melanjutkan, pihak swasta dalam hal ini PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang kawasan hutannya akan dijadikan IKN juga tidak memiliki masalah.
Sebab, ia pun menegaskan kembali bahwa hutan di kawasan IKN ini merupakan milik negara.
Artinya, kata dia, ketika negara membutuhkan kawasan ini, maka pihak perusahaan swasta yang mengelola pasti menyetujuinya.
"Dan ini swasta yang bersangkutan, tidak bermasalah. Memang ada ketentuan, ketika negara memerlukan kawasan itu ya harus menyetujuinya," ucap Isran.
Pantauan Kompas.com, lokasi IKN saat ini masih dipenuhi hutan tanaman industri yang meliputi pohon seperti Acacia mangium dan Eucaalyptus sp.
Diketahui, tanaman itu digunakan sebagai bahan baku pembuat kertas.
Lokasi IKN berjarak sekitar 90 kilometer dari pusat kota Balikpapan, Kaltim yang dapat ditempuh perjalanan darat lebih kurang dua hingga tiga jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.