JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi khusus terhadap kapal penangkap ikan.
"Mendorong KKP melakukan operasi khusus untuk memeriksa dan memastikan semua kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan sudah sesuai dengan ukuran kapal yang sebenarnya," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
DFW Indonesia mencatat, saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap aparat pengawasan KKP.
Indikasi pelanggaran terlihat dengan masih banyaknya kapal ikan yang melakukan praktik markdown, perizinan yang sudah mati, ketidakpatuhan menyampaikan laporan hasil tangkapan, hingga banyaknya pelabuhan tangkahan yang masih beroperasi.
Baca juga: Tangkap 67 Kapal, KKP Diminta Perluas Pengawasan
Jenis pelanggaran itu juga belum termasuk permasalahan tata kelola kapal ikan dengan ukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) yang beroperasi tanpa izin.
"Banyak kapal ikan dibawah 30 GT beroperasi tanpa izin resmi, melakukan pelanggaran zona tangkap tapi luput dari pengawasan daerah maupun pusat," kata Abdi.
Sejalan dengan itu, menurut Abdi, keberhasilan operasi khusus tersebut diyakini akan memberikan timbal balik bagi negara.
"Jika praktik markdown kapal bisa diatasi, akan memberikan manfaat ganda yaitu meningkatnya pendapatan negara dan perbaikan data kapal ikan," terang Abdi.
Sebagai informasi, selama 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 67 kapal perikanan.
Kapal-kapal itu terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.