Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan ICW Desak KPK Pecat Deputi Penindakan Karyoto

Kompas.com - 11/04/2021, 15:54 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan tidak hanya pada persoalan Singapura saja Karyoto melakukan kesalahan.

Kurnia menyebut setidaknya terdapat lima kesalahan yang dilakukan Karyoto selama berada di KPK.

"Pertama, Deputi Penindakan diduga tidak melakukan evaluasi kepada tim yang mencari buronan Harun Masiku. Padahal salah satu pimpinan KPK mengayakan akan mengevaluasi tim tersebut. Namun perintah itu sepertinya tidak ditindaklanjuti Kartoyo," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua

Kedua, lanjut Kurnia, Kartoyo menyambut saksi perkara dugaan suap proyek penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Agung Firman di loby gedung KPK, Jakarta pada Desember 2020.

"Padahal kedatangan dari Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu bukan dalam rangka menghadiri acara tertentu, melainkan untuk kebutuhan sebagai saksi," sambungnya.

Kurnia menyebut, alasan ketiga terkait kasus korupsi benih bening lobster (BBL) dengan terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Saat itu, Kartoyo mengatakan tidak perlu memanggil dan mencari keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar.

Padahal, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah menjelaskan bahwa ada perintah dari Edhy pada Antam terkait Bank Garansi.

"Keempat, dalam penanganan kasus korupsi bansos. Kedeputian Penindakan tidak segera memanggil Herman Herry terkait statusnya sebagai saksi, tindakan penggeledahan KPK juga terkesan lambat," ungkap Kurnia.

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Alasan kelima menurut Kurnia adalah keterangan Kartoyo, terkait status tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangaunan Sarana Jaya DKI Jakarta, Yoory Corneles Pinontoan, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarra Timur.

"Padahal pimpinan KPK belum mengumkan secara resmi perkembangan penanganan perkara itu," imbuhnya.

Berdasarkan alasan tersebut, maka ICW mendesak KPK untuk memberhentokan Kartoyo dari jabatannya saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com