Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Sebut Singapura "Surganya Para Koruptor", Respons, dan Permintaan Maaf

Kompas.com - 11/04/2021, 10:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu sempat menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap kali terhalang karena beberapa tersangka melarikan diri ke Singapura.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menyebut KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura, dan sudah mendapatkan status permanent residence atau status sebagai penduduk tetap sebuah negara.

Dalam pernyataannya, Karyoto juga menyebut salah satu kesulitan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh KPK. Pada prosesnya KPK sudah mengirimkan pemberitahauan penyidikan terdahap keduanya ke tiga lokasi yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire PTe.LTD di Singapura, serta satu alamat di Indonesia yakni Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Tak kunjung mendapat jawaban, KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) untuk keduanya, sehingga statusnya bukan tersangka lagi.

KPK juga segera mengurus pencabutan status DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.

Tersangka tindak pidana korupsi lain, yang berada di Singapura, diduga adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi tersangka atas dugaan korups ipengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Respons Singapura

Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021), yang menegaskan, bahwa negaranya berkoimitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Kemenlu Singapura menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesai dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kenakan Rompi Oranye dan Menunduk

Melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura membantu KPK untuk menyampaikan permintaan panggilan pada orang-orang yang sedang dalam pemeriksaan serta memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang dalam penyelidikan.

Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.

Permintaan maaf

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengucapkan permintaan maafnya pada pemerintah Singapura atas komentar Karyoto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com