Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Dukung RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Dinilai Mampu Beri Efek Jera ke Koruptor

Kompas.com - 09/04/2021, 15:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dijadikan prioritas DPR.

Menurut Ketua DPP PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut penting menjadi prioritas karena mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

"Terkait tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sedang diperbincangkan oleh berbagai pihak dan harapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapat akselerasi dalam prosesnya. Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Khairul kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: PPP Dorong Pemerintah Masukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas

Khairul menjelaskan, selain mampu memberikan efek jera, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting karena pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.

Ia berpendapat, apabila RUU tersebut disahkan, maka akan menjadi salah satu instrumen hukum dalam mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana.

"Dan dapat menjadi faktor penjqra atau deterrent factor bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara," jelasnya.

Menguatkan argumennya, Khairul juga berharap RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan ekonomi yang masih merajalela.

Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Fraksi PAN meyakini proses penyelesaian RUU menjadi undang-undang akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.

"Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieliminir. Demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian.

Dia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujarnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju agar bersama DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com