JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Arsul pun mendorong pemerintah agar segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR mengingat RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional lima tahunan 2020-2024.
"PPP berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas nanti di pertengahan tahun ini, maka RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
"Setidak-tidaknya pada tahun 2022 Pemerintah dan DPR harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," ujar dia.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Upayakan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan
Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai salah satu instrumen hukum guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi.
Selain itu, RUU ini juga dapat mendukung pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kejahatan lainnya speerti narkoba, terorisme, dan penyelundupan.
Dengan adanya UU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul menyebut hasil kejahatan yang bernilai ekonomis juga dapat segera dimanfaatkan.
"UU Perampasan Aset ini nantinya berguna agar hasil kejahatan yang ada nilai ekonomisnya bisa disita dan dimanfaatkan negara dengan segera tanpa harus bertahun-tahun menunggu proses hukumnya selesai," kata dia.
Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Tindak Pidana tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.