Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Samin Tan, Buron PLTU Riau 1

Kompas.com - 06/04/2021, 17:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan pada Selasa (6/4/2021).

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, sebelumnya tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan yang merupakan buron KPK pada Senin (5/4/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

"Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK Tangkap Buron Samin Tan


Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik KPK berhasil menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan di wilayah Jakarta, pada Senin (5/4/2021).

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Periksa Menteri Jonan, KPK Telusuri Upaya Samin Tan Pengaruhi Terminasi PKP2B PT AKT

"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Baca juga: Pengusaha Samin Tan Mengaku Sakit saat Dipanggil, KPK Ingatkan Kasus Setya Novanto

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT (Samin Tan) kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com