Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

Kompas.com - 06/04/2021, 16:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

PP tersebut salah satunya mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. Menteri yang dimaksud ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

"Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh (a) pencipta; (b) pemegang hak cipta; (c) pemilik hak terkait; atau (d) kuasa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Nantinya, lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan atau musik," bunyi Pasal 5.

Adapun pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pusat data lagu dan/atau mudik dapat diakses oleh (a) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar pengelolaan royalti; dan (b) pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan atau musik yang tercatat

Sebagaimana bunyi Pasal 7, pusat data lagu dan/atau musik paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. Pencipta: penulis notasi dan atau melodi; penulis lirik; nama samaran pencipta; dan pengarah musik.

b. Pemegang hak cipta: penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, dan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

c. Pemilik hak terkait: produser fonogram; dan pelaku pertunjukan.

d. Hak cipta: judul lagu; nama pencipta notasi dan atau melodi; nama pencipta lirik; nama penerima manfaat; judul lagu alternatif; klaim kepemilikan notasi dan atau melodi; klaim kepemilikan lirik; tahun fiksasi; penerbit musik; LMK Hak Cipta; kode pencipta dunia; kode hak cipta; dan kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.

e. Hak terkait: pemilik karya rekam; produser musik; nama artis; musisi pendukung; penata suara rekaman sebagai co-produser; kode karya rekam dunia; kode pelaku pertunjukan dunia; dan kode e-Hak terkait Direktorat Jenderal.

"Pusat data lagu dan atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau waktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com