JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan umat Islam boleh beribadah di Masjid saat bulan Ramadhan meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
Namun umat Islam tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
"Justru dalam kondisi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peribadatan di bulan Ramadhan," kata Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Robikin mengatakan, umat Islam memang harus meningkatkan kualitas beribadah terutama di bulan Ramadhan.
Tetapi peningkatan kualitas beribadah itu harus juga memperhatikan keselamatan, kesehatan dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas
Oleh karena itu, protokol kesehatan harus terus diterapkan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Apalagi bagi yang melakukan tarawih berjamaah di tempat-tempat ibadah. Jangan lupa juga patuhi seluruh protokol kesehatan lainnya yang ditentukan pengelola tempat ibadah," ujarnya.
"Mengabaikan protokol kesehatan dengan dalih sedang beribadah tidak dibenarkan agama," ucap dia.
Adapun pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.