Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK: Perlu Ada Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Kompas.com - 05/04/2021, 13:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan, para penyandang disabilitas dan lansia di Tanah Air kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut pun menjadi permasalahan yang dihadapi kedua kelompok tersebut terutama dalah hal pemenuhan layanan di berbagai sektor.

"Permasalahan yang dihadapi saat ini oleh para penyandang disabilitas dan lansia adalah kurangnya perhatian dari pemerintah serta masyarakat dalam hal pemenuhan layanan di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat," ujar Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK Togap Simangunsong, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pupusnya Mimpi Alde, Penyandang Disabilitas yang Tak Diangkat Jadi PNS dengan Alasan Kesehatan

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada undang-undang (UU) tentang pengalokasian anggaran untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lansia.

Dengan demikian, kata dia, maka pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten, maupun kota dapat mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mereka untuk itu.

“Pentingnya persiapan payung hukum sehingga pemda provinsi, kabupaten dan kota dapat mengalokasikan APBD untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia,” kata dia.

Togap mengatakan, adanya anggaran kegiatan tersebut akan membuat kebutuhan para penyandang disabilitas dan lansia dapat terpenuhi secara optimal.

Baca juga: Pemerintah Temui Hambatan Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selain itu, pembiayaan melalui APBD juga diperlukan karena kegiatan untuk disabilitas dan lansia akan menjadi program nasional.

"Ini sudah ada dasar hukumnya terkait kesejahteraan sosial sehingga tercipta pemenuhan kebutuhan para disabilitas dan lansia secara optimal,” kata dia.

Adapun menurut UU Nomor 13 Tahun 1998, lansia adalah seseorang yang telah mencapai 60 tahun ke atas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat lansia di perkotaan sebesar 14,20 juta jiwa dan di pedesaan sebesar 12,61 juta jiwa.

Sementara jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 21,84 juta jiwa, yang lebih dari 3,7 juta jiwa penyandang disabilitas tergolong penduduk kurang mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com