Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Permasalahkan Jokowi Hadiri Atta-Aurel Nikah, Politisi PKB: Artinya Kegiatan Sudah Berjalan

Kompas.com - 05/04/2021, 13:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza menilai, kehadiran Presiden Joko Widodo sebagai saksi pernikahan youtuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah pada Sabtu (3/4/2021) tak perlu dipermasalahkan.

Sebab, menurut dia, kehadiran Presiden Jokowi dalam pernikahan tersebut menandakan bahwa kegiatan seperti pernikahan dapat terselenggara kembali di masa pandemi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak apa-apa. Malah itu pesan bahwa kegiatan masyarakat sudah harus berjalan seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, asal protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai aturan," kata Faisol saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Unggah Foto Pernikahan Atta dan Aurel, Akun Kemensetneg Banjir Kritikan

Adapun hal tersebut ia utarakan untuk menanggapi banyaknya kritikan publik terkait kehadiran Presiden Jokowi dalam pernikahan Atta-Aurel.

Publik bahkan mengkritik akun Twitter milik Kementerian Sekretariat Negara @KemensetnegRI yang mengunggah momen di mana Presiden Jokowi menjadi saksi di pernikahan tersebut.

Publik menilai, seharusnya konten semacam itu tidak diunggah lantaran tidak ada urgensi atau keterkaitan dengan urusan negara.

Menurut Faisol, hal tersebut seharusnya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebaliknya, Ketua Komisi VI DPR itu meminta masyarakat untuk lebih menanggapi persoalan yang penting salah satunya terkait vaksinasi Covid-19.

"Tidak menjadi masalah. Sebaiknya kita atau masyarakat menanggapi hal-hal yang lebih produktif saja misalkan apakah vaksinasi sudah sesuai dengan rencana yang disusun, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Sudah Ditegur, Akad Nikah Atta Aurel Tetap Tayang? Ini Kata KPI

Lebih lanjut, Faisol berpendapat, melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi juga merupakan pesan pemerintah.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa hadirnya presiden dalam sebuah acara pernikahan membuktikan kegiatan masyarakat dapat digelar kembali di masa pandemi.

"Itu kan pesan pemerintah juga di mana protokol kesehatan di manapun ya harus dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana terlihat menghadiri acara akad nikah Atta dan Aurel di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: KPI Usulkan Mangkunegoro VII Jadi Pahlawan Nasional

Dikutip rilis resmi Sekretariat Presiden, Jokowi hadir sebagai saksi nikah dari pihak mempelai pria dalam akad nikah.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga tampak hadir. Diketahui, Prabowo menjadi saksi nikah dari pihak mempelai wanita.

Publik yang mengetahui hal tersebut pun lantas ramai berkomentar di media sosial Twitter. Publik mengomentari akun Twitter @KemensetnegRI yang mengunggah momen Jokowi menjadi saksi pernikahan tersebut.

Publik meminta agar akun tersebut digunakan untuk mengunggah postingan acara kenegaraan yang penting saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com