Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Mimpi Alde, Penyandang Disabilitas yang Tak Diangkat Jadi PNS dengan Alasan Kesehatan

Kompas.com - 02/04/2021, 12:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat meski sudah lulus seleksi calon PNS.

"Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah," kata Alde dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Penanggung Jawab Isu Disabilitas LBH Padang Diki Rafiqi menyampaikan, persoalan ini bermula ketika Alde yang telah lulus menjadi CPNS BPK Sumatera Barat tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Pemerintah Temui Hambatan Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

Alde lalu melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP pun menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK.

Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang merevisi SK Pemberhentian Dengan Hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru.

Hal itu diseriusi Alde dengan memeriksa kesehatannya di RSUP M Djamil dan mendapat hasil bahwa ia memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kemudian, LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK RI pada 20 Agustus 2020 dan meminta agar surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.

"Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan," kata Diki.

Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun

Diki menuturkan, saat ini hak Alde sebagai penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara pun hilang.

Ia menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 yang dijadikan acuan oleh BPK untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas karena merupakan peraturan yang sudah lama dan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Oleh sebab itu, Diki meminta Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini sebagaimana pernyataan Jokowi yang akan memberikan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

"Kami saat ini masih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas. Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com