Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hari ini, Djoko Tjandra: Yakin Dong Lebih Ringan

Kompas.com - 05/04/2021, 12:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat, yang juga terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan ringan.

"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), (sebab) banyak yang ngawur," kata Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (5/4/2021).

Djoko melanjutkan, dirinya tidak perlu merasa khawatir karena merasa tidak berbuat salah dalam perkara tersebut.

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," sambungnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Janjikan Bisa Kembali ke Indonesia Tanpa Dieksekusi

Ia juga mengatakan saat ini kondisinya sehat dan siap mengengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Djoko juga mengatakan tidak didampingi pihak keluarga dalam pembacaan vonis yang rencananya akan digelar hari ini.

"Alhamdulilah sehat, saya siap. (Keluarga) Enggak ada siapa-siapa," sebut dia.

Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Pada dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Mantan PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com