Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Terorisme Tidak Dapat Dibenarkan, meski Mengacu pada Argumentasi Keagamaan

Kompas.com - 03/04/2021, 13:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kekerasan dan teror tidak dapat dibenarkan, sekalipun mengacu pada argumentasi teologis keagamaan.

Hal ini dinyatakan oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan tokoh lintas agama.

Baca juga: Cegah Ekstremisme, Pengamat Ingatkan soal Bahaya Keyakinan pada Kebenaran Tunggal

Ketua MUI Pusat Yusnar Yusuf menekankan bahwa terorisme merupakan kejahatan, bukan jihad.

"Terorisme tak dapat dibenarkan, sekalipun diacukan pada argumentasi teologis keagamaan. Terorisme bukan jalan kejihadan melainkan sebuah kejahatan," kata Yusnar, dalam siaran pers, Sabtu (3/4/2021).

"Karena itu, aparat keamanan dan para penegak hukum tak perlu ragu untuk menindak pelaku terorisme," tutur dia.

 

MUI bersama tokoh lintas agama mengutuk dan mengecam keras peristiwa teror bom di Gereja Katedral, Makassar, pada Minggu (28/3/2021).

Baca juga: PBNU: Terorisme Muncul karena Kekeliruan dalam Memahami Ajaran Agama

Yusnar menuturkan, teror tersebut telah mengoyak persaudaraan kemanusiaan yang telah dibangun bersama.

Terorisme tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, melainkan juga bisa menghancurkan peradaban Indonesia dan dunia.

Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak panik dan tidak takut.

"Kuatkan semangat kerukunan, persaudaraan dan persatuan antar-umat beragama dengan tetap waspada pada upaya adu-domba yang mengarah kepada kebencian antar-umat beragama," ujar Yusnar.

Baca juga: PBNU Sebut Terorisme Bahaya Laten di Indonesia

Pemerintah dan aparat keamanan didorong untuk segera mengungkap pelaku teror serta melumpuhkan jaringan terorisme agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh 11 tokoh lintas agama, yakni Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Abdu Manan A. Ghani, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom, Ketua Gereja Kristen Indonesia Pdt. Albertus Patty dan rohaniawan Katolik Romo Antonius Benny Susetyo.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hak KWI Romo Agustinus Heri Wibowo, Sekretaris Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa Parisada Hindu Dharma Indonesia Antono Chandra Dana, Ketua Umum Parisada Budha Dharma Nitiren Syosy Indonesia MPU.Suhadi Sendjaja.

Kemudian, Ketua Hubungan Antar Lembaga dan Lintas Agama MATAKIN Ws. Liem Lilianny Lontoh, Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat KH. Abdul Moqsith Ghazali, serta Sekretaris Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama KH. M. Zainuddin Daulay.

Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan, Tak Ada Tempat bagi Terorisme di Tanah Air

Dalam sepekan ini, telah terjadi dua peristiwa teror di Indonesia.

Pelaku berinisial L berusia 26 tahun dan istrinya, YSR, melakukan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.

Kemudian, perempuan berinisial ZA menjadi pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ZA diketahui berusia 25 tahun.

Pelaku bom bunuh diri di Makassar diduga merupakan jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamis State of Iraq and Suriah (ISIS).

Sementara, pelaku teror di Mabes Polri diduga pendukung ISIS. Dugaan itu berasal dari hasil pendalaman polisi yang menemukan unggahan bendera ISIS di akun Instagram milik pelaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com