JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kekerasan dan teror tidak dapat dibenarkan, sekalipun mengacu pada argumentasi teologis keagamaan.
Hal ini dinyatakan oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan tokoh lintas agama.
Baca juga: Cegah Ekstremisme, Pengamat Ingatkan soal Bahaya Keyakinan pada Kebenaran Tunggal
Ketua MUI Pusat Yusnar Yusuf menekankan bahwa terorisme merupakan kejahatan, bukan jihad.
"Terorisme tak dapat dibenarkan, sekalipun diacukan pada argumentasi teologis keagamaan. Terorisme bukan jalan kejihadan melainkan sebuah kejahatan," kata Yusnar, dalam siaran pers, Sabtu (3/4/2021).
"Karena itu, aparat keamanan dan para penegak hukum tak perlu ragu untuk menindak pelaku terorisme," tutur dia.
MUI bersama tokoh lintas agama mengutuk dan mengecam keras peristiwa teror bom di Gereja Katedral, Makassar, pada Minggu (28/3/2021).
Baca juga: PBNU: Terorisme Muncul karena Kekeliruan dalam Memahami Ajaran Agama
Yusnar menuturkan, teror tersebut telah mengoyak persaudaraan kemanusiaan yang telah dibangun bersama.
Terorisme tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, melainkan juga bisa menghancurkan peradaban Indonesia dan dunia.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak panik dan tidak takut.
"Kuatkan semangat kerukunan, persaudaraan dan persatuan antar-umat beragama dengan tetap waspada pada upaya adu-domba yang mengarah kepada kebencian antar-umat beragama," ujar Yusnar.
Baca juga: PBNU Sebut Terorisme Bahaya Laten di Indonesia
Pemerintah dan aparat keamanan didorong untuk segera mengungkap pelaku teror serta melumpuhkan jaringan terorisme agar kejadian serupa tidak terulang.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh 11 tokoh lintas agama, yakni Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Abdu Manan A. Ghani, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom, Ketua Gereja Kristen Indonesia Pdt. Albertus Patty dan rohaniawan Katolik Romo Antonius Benny Susetyo.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hak KWI Romo Agustinus Heri Wibowo, Sekretaris Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa Parisada Hindu Dharma Indonesia Antono Chandra Dana, Ketua Umum Parisada Budha Dharma Nitiren Syosy Indonesia MPU.Suhadi Sendjaja.
Kemudian, Ketua Hubungan Antar Lembaga dan Lintas Agama MATAKIN Ws. Liem Lilianny Lontoh, Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat KH. Abdul Moqsith Ghazali, serta Sekretaris Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama KH. M. Zainuddin Daulay.
Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan, Tak Ada Tempat bagi Terorisme di Tanah Air
Dalam sepekan ini, telah terjadi dua peristiwa teror di Indonesia.
Pelaku berinisial L berusia 26 tahun dan istrinya, YSR, melakukan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.
Kemudian, perempuan berinisial ZA menjadi pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ZA diketahui berusia 25 tahun.
Pelaku bom bunuh diri di Makassar diduga merupakan jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamis State of Iraq and Suriah (ISIS).
Sementara, pelaku teror di Mabes Polri diduga pendukung ISIS. Dugaan itu berasal dari hasil pendalaman polisi yang menemukan unggahan bendera ISIS di akun Instagram milik pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.