Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif

Kompas.com - 31/03/2021, 23:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Sikap pemerintah terkait polemik kepemimpinan Partai Demokrat dinilai memunculkan sentimen positif dari masyarakat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat, keputusan itu sejalan dengan pandangan sejumlah pihak yang mengkritik manuver kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui KLB.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Menurutnya, selama konflik terjadi, muncul pula simpati terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Bukan karena dia anak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tapi karena masalah dualisme ini merupakan persoalan politik partai secara umum, karena ada pihak luar partai, yang menjadi ketua umum tandingan,” ujar Adi kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, Adi mengatakan, keputusan pemerintah itu juga menunjukkan bahwa KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat itu tidak memiliki legitimasi secara politik.

“Keputusan ini semakin mengonfirmasi KLB Deli Serdang tidak legitimate secara politik,” tutur dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat.

Ia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan sengketa sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tangani Polemik Partai Demokrat dengan Cepat

Mahfud menuturkan, Kemenkumhan mulai mengambil langkah ketika kubu Moeldoko mengajukan dokumen permohonan beberapa waktu lalu. Setelah dokumen diterima, Kemenkumham kemudian melakukan verifikasi.

Karena dokumen belum lengkap, Kemenkumham memberikan kesempatan bagi kubu Moeldoko untuk melengkapinya dalam waktu satu pekan.

"Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," ujar Mahfud

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," tutur dia.

Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko: Bukti Pemerintah Tak Intervensi

Adapun Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret silam. KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan kepemimpinan AHY.

Setelah KLB, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com