JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keputusan pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa yang diajukan kubu Moeldoko, murni soal hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ketika mengumumkan penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.
Mahfud membantah adanya tudingan jika pemerintah selama ini dianggap lambat untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan Partai Demokrat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat
Ia menampik bahwa penyelesaian permasalahan kepengurusan Partai Demokrat saat itu memerlukan laporan dari kubu yang menggelar KLB ke Kemenkumham.
Namun, setelah menerima laporan, pemerintah selanjutnya bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian dan waktu pengumuman keputusan pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," terang dia.
Diberitakan, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.