JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (31/3/2021).
Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa
Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim. Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum.
"Karena penuntut umum telah menyampaikan nota pendapat, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi, JPU: Tak Ada Kriminalisasi
Selain itu, ada dua terdakwa lain, yaitu Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Awal mula kasus, Andi Tatat selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.