Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Eksepsi Rizieq Shihab Tidak Sesuai UU, JPU: Hanya Perasaan dan Ilustrasi Pribadi

Kompas.com - 31/03/2021, 11:00 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor hanya ungkapan dan ilustrasi pribadi.

Hal ini disampaikan jaksa dalam persidangan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Eksepsi yang dibacakan Terdakwa, pada pokoknya hanyalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi Terdakwa yang berkenaan dengan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menyimpulkan bahwa dakwaan JPU hanyalah fitnah dan tuduhan keji," kata Jaksa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Menurut jaksa, ekspesi Rizieq tidak layak disebut sebagai eksepsi karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Jaksa mengatakan, apa yang disampaikan Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Selayaknya nanti dibacakan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan setelah pokok perkaranya diperiksa dalam persidangan ini. Bukan dalam nota keberatan," ujar jaksa.

"Pasal 156 Ayat (1) KUHAP telah mengatur secara limitatif apa yang jadi materi dari eksepsi atau terdakwa atau penasihat hukum," tuturnya.

Baca juga: JPU ke Kuasa Hukum Rizieq: Belajar Lebih Giat, Jangan Merasa Sok Pintar

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Ia disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com