Hal ini disampaikan jaksa dalam persidangan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Eksepsi yang dibacakan Terdakwa, pada pokoknya hanyalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi Terdakwa yang berkenaan dengan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menyimpulkan bahwa dakwaan JPU hanyalah fitnah dan tuduhan keji," kata Jaksa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (31/3/2021).
Menurut jaksa, ekspesi Rizieq tidak layak disebut sebagai eksepsi karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Jaksa mengatakan, apa yang disampaikan Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Selayaknya nanti dibacakan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan setelah pokok perkaranya diperiksa dalam persidangan ini. Bukan dalam nota keberatan," ujar jaksa.
"Pasal 156 Ayat (1) KUHAP telah mengatur secara limitatif apa yang jadi materi dari eksepsi atau terdakwa atau penasihat hukum," tuturnya.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Ia disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/11001631/anggap-eksepsi-rizieq-shihab-tidak-sesuai-uu-jpu-hanya-perasaan-dan