JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.
Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin yaitu sebagai berikut:
Menolak disebut pandir dan dungu
JPU menyatakan, kata-kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dalam pembacaan nota keberatan pekan lalu semestinya bukan menjadi bagian dari eksepsi.
Jaksa mengatakan, kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi Bogor
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, JPU menyebutkan, pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut jaksa, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata-2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
Upaya penggiringan opini
Jaksa menilai Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere.
"Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," ujar jaksa.
Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Hanya Tonjolkan Acara Maulid Nabi, Kaburkan Acara Nikahan Putrinya
Jaksa pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq.
Menurut jaksa, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.