Selain itu, KPAI juga mendorong Pemda untuk berhati-hati mempertimbangkan pelaksanaan uji coba secara terbatas pada sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
Retno juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah membuat nota kesepahaman saat sekolah dibuka.
Adapun nota kesepahaman itu menekankan, ketika sekolah dibuka, ada penanganan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
"Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencan evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut pertemuan tatap muka," ujar Retno.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Bantu Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemda melakukan sosialisasi keputusan pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas.
Adapun dorongan sosialisasi itu datang dari pemerintah pusat ke pemda agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar.
"SKB itu menetapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan pada Juli 2021. Sehubungan dengan itu pemerintah pusat minta pemda untuk melakukan sosialisasi pembelajaran tatap muka yang telah dirancmag oleh lintas kementerian ini," terang Wiku dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Wiku mendukung program tersebut berlangsung dengan baik. Ia juga menargetkan pemerintah akan menyelesaikan vaksinasi Covid-19 pada Juni 2021.
DPR tekankan dua syarat tambahan
Selain KPAI dan Satgas Penanganan Covid-19, catatan juga datang dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Melalui Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, pemerintah diminta menekankan dua syarat jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Buka Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Juli 2021
Pertama, terkait kesiapan sekolah dalam hal protokol kesehatan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di tiap sekolah.
"Ini harusnya Kemendikbud me-monitoring secara masif terhadap kesiapan sekolah," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Huda menegaskan, sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan.
Sarana dan prasarana tersebut di antaranya ketersediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ketentuan jaga jarak di kelas, dan kewajiban menggunakan masker di area sekolah.