Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

Kompas.com - 31/03/2021, 07:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkannya seluruh satuan pendidikan atau sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada dua alasan kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus dilakukan.

Pertama adalah vaksinasi para pendidik dan tenaga pendidik.

Kedua, mencegah lost of learning karena kondisi pendidikan di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain selama pandemi ini.

Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Didasarkan pada Kesiapan Sekolah

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak harus menunggu Juli 2021, jika tenaga pendidik di sekolah sudah menjalani vaksinasi.

"Tidak ada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di bulan Juli 2021, pembelajaran tatap muka terbatas mulai sekarang. Sekarang sudah divaksinasi guru-gurunya, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi protokol kesehatan dan segera lakukan tatap muka," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Nadiem, sejak Januari 2021, sebanyak 22 persen satuan pendidikan sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang keputusannya ada di pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tapi kalau mau mencapai Juli, sekolah harus mulai dari sekarang. Jangan lupa ini bukan eksperimen yang baru, sudah 22 persen sekolah kita lakukan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar dia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Bantu Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Lantas, seperti apa aturan pembelajaran tatap muka terbatas? Berikut panduannya:

1. Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen

Nadiem mengatakan, sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka setalah seluruh tenaga pendidik selesai disuntik vaksin Covid-19.

Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka secara terbatas diperbolehkan dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas.

Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki sistem rotasi dan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh.

"Artinya sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan," kata Nadiem.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Buka Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Juli 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com