JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli nanti harus berdasarkan faktor kesiapan sekolah.
Faktor kesiapan yang dimaksud antara lain infrastruktur, standar operasional prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru dan guru yang sudah divaksinasi.
"SOP adapatasi kebiasaan baru di lingkungan pendidikan diperlukan selain faktor pendukung bahwa seluruh guru sudah divaksinasi," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka 2021, Berikut Pesan 4 Menteri
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi form di laman Kemendikbud tentang kesiapan sekolah tatap muka.
Pasalnya, kata Retno, sampai saat ini baru sekitar 50 persen sekolah yang sudah mengisi dan dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang menyatakan siap dengan pembelajaran tatap muka.
Kemudian, KPAI juga mendorong pemerintah daerah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan pelaksanaan uji coba secara terbatas pada sekolah yang dinilai siap dan sangat siap.
Serta meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah melakukan nota kesepahaman agar ketika sekolah di buka, ada penangan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
"Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut pertemuan tatap muka," ucap Retno.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Buka Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Juli 2021
Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021
Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua peserta didik.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.