Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

Kompas.com - 31/03/2021, 07:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkannya seluruh satuan pendidikan atau sekolah bisa membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, ada dua alasan kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus dilakukan.

Pertama adalah vaksinasi para pendidik dan tenaga pendidik.

Kedua, mencegah lost of learning karena kondisi pendidikan di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain selama pandemi ini.

Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Didasarkan pada Kesiapan Sekolah

Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak harus menunggu Juli 2021, jika tenaga pendidik di sekolah sudah menjalani vaksinasi.

"Tidak ada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di bulan Juli 2021, pembelajaran tatap muka terbatas mulai sekarang. Sekarang sudah divaksinasi guru-gurunya, sekolah yang guru-gurunya sudah divaksinasi harus segera memenuhi protokol kesehatan dan segera lakukan tatap muka," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Nadiem, sejak Januari 2021, sebanyak 22 persen satuan pendidikan sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang keputusannya ada di pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tapi kalau mau mencapai Juli, sekolah harus mulai dari sekarang. Jangan lupa ini bukan eksperimen yang baru, sudah 22 persen sekolah kita lakukan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar dia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Bantu Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Lantas, seperti apa aturan pembelajaran tatap muka terbatas? Berikut panduannya:

1. Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen

Nadiem mengatakan, sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka setalah seluruh tenaga pendidik selesai disuntik vaksin Covid-19.

Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka secara terbatas diperbolehkan dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas.

Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki sistem rotasi dan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh.

"Artinya sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan," kata Nadiem.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Buka Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Juli 2021

2. Izin orangtua

Pembelajaran tatap muka secara terbatas baru bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.

"Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," ujarnya.

3. Protokol kesehatan ketat

Nadiem mengatakan, setiap sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas harus mengisi daftar periksa yang disediakan Kemendikbud.

Selain itu, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman, memakai masker dan aktivitas di kantin dan ekstrakulikuler tak diperbolehkan.

Nadiem menekankan, jika terdapat penularan Covid-19, maka sekolah tersebut harus ditutup sementara.

"Dan kalau daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro itu juga boleh pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin sangat penting," tuturnya.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tak Perlu Tunggu Juli jika Guru Sudah Divaksin

4. Prioritas vaksinasi

Nadiem mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik.

Vaksinasi bagi tenaga pendidik ini diberikan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan yang mempunyai potensi ketinggalan pembelajaran paling besar.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) termasuk yang diprioritaskan karena memenuhi syarat tersebut.

Kemudian, untuk tahap dua meliputi SMP, SMA, SMK dan tahap tiga yaitu pendidikan tinggi.

Nadiem memastikan vaksinasi diberikan untuk seluruh jenjang baik di institusi negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keagamaan.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Aktivitas di Kantin hingga Ekskul Tak Dibolehkan

Seluruh rencana vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan itu, kata dia, diharapkan selesai pada akhir Juni 2021.

"Untuk SMP/SMA/SMK paling lambat akhir minggu keempat Mei 2021, dan pendidikan tinggi paling lambat Juli 2021," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com