Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warga Dilarang Mudik, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Menyamar Jadi Koper dan Sayur

Kompas.com - 29/03/2021, 09:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk seluruh masyarakat pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tugas kepala daerah adalah untuk mengamankan agar mobilitas masyarakat tidak terjadi.

Namun kondisi Jawa Barat, kata dia, sedikit berbeda dengan daerah lain karena perjalanan bisa dilakukan melalui darat.

Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Menkes: Sabar Dulu Sampai Pandemi Covid-19 Terkontrol

"Jadi kalau kami tahan-tahan, orang tetap ngotot ingin melepas stres (dengan bepergian). Terutama warga Jakarta, saya wawancara Pak Riza (Wagub DKI Ahmad Riza Patria) itu rata-rata mainnya ke Bandung Raya," ujar Ridwan di acara Charta Politika, Minggu (29/3/2021).

"Oleh karena itu urusan mudik, kami sebagai kepala daerah fatsun pada analisis pusat. Kami tugasnya hanya mengamankan, hanya mudik ini memang mayoritasnya dari Jabodetabek baik ke arah Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur," kata dia.

Berdasarkan pengalaman menangani larangan mudik pada 2020, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk tetap bisa mudik.

Mereka bahkan rela menyamar demi bisa pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara.

"Kami sudah punya pengalaman mengendalikan mudik tahun lalu. Ada yang menyamar jadi koper, ada yang menyamar jadi sayur, sembunyi di belakang truk, dan sebagainya, saking rindunya nikmat silaturahim tatap muka itu luar biasa," kata dia.

Baca juga: Rilis SE, Menpan RB: ASN Harus Jadi Contoh untuk Tidak Mudik Lebaran

Berdasarkan pengalaman itu, kata Emil, maka pihaknya pun saat ini tinggal melakukan sosialisasi lebih mendalam.

Mengingat, dua tahun tidak bisa mudik ke kampung halaman dipahaminya sangat menyedihkan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik tahun 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

Keputusan larangan mudik tersebut diambil untuk menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air yang kerap kali melonjak setelah libur panjang.

Baca juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, Asita: Jika Ada Masyarakat Minta Refund, Kami Bantu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com