Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat di DPR, Komnas Perempuan Jelaskan Pentingnya RUU PKS

Kompas.com - 29/03/2021, 16:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkap alasan mengapa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual betul-betul dibutuhkan.

Adapun penjelasan ini disampaikan Siti untuk merespons masih adanya pihak-pihak yang menanyakan alasan penting untuk mendukung RUU PKS, meski ada UU lain yang mengaturnya.

"Kalau kita lihat dari KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, UU Disabilitas, sampai PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Kita lihat bahwa definisi kekerasan seksual itu tidak ada," kata Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Komnas Perempuan Terkait RUU PKS, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Tegaskan Enam Substansi yang Harus Ada Dalam RUU PKS

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual sudah disebut dalam UU PKDRT meski dalam lingkup domestik.

Kemudian, kekerasan seksual juga ada di dalam PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tetapi tanpa sanksi.

"Kemudian untuk tindak pidana kekerasan seksual, kita lihat pelecehan seksual fisik itu hanya ada di dua UU yaitu KUHP dengan menggunakan istilah pencabulan, dan UU Perlindungan Anak juga dengan istilah pencabulan, tapi itu untuk di lingkup anak," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pelecehan seksual non fisik yang termasuk bentuk kekerasan seksual di RUU PKS juga belum ada UU yang mengatur.

Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Selanjutnya, untuk eksploitasi seksual yang diatur dalam UU TPPO harus memenuhi syarat proses, cara dan tujuan.

"Dan di UU Perlindungan Anak, hanya untuk anak," tambahnya.

Lebih lanjut, Siti juga menyoroti terkait pemaksaan kontrasepsi hanyalah upaya menerjemahkan dari UU Pengadilan HAM dan UU Disabilitas.

Pemaksaan kontrasepsi dalam UU Pengadilan HAM dijelaskan harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ini berarti kalau tidak ada syarat TSM, maka pemaksaan kontrasepsi tidak bisa dipidana. Sedangkan di UU Disabilitas maupun di UU Pembangunan Keluarga istilah itu ada, tapi tanpa sanksi, juga tanpa unsur," nilai dia.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Lebih jauh, Siti menjelaskan soal perkosaan yang definisinya diatur dalam KUHP, UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak dengan lingkup yang terbatas.

Ia mencontohkan di KUHP, definisi perkosaan adalah penetrasi penis ke vagina yang mengeluarkan sperma.

"Berarti pemerkosaan hanya diakui antara laki-laki terhadap perempuan. Padahal kasus-kasus yang kami hadapi, pemerkosaan tidak terbatas hanya penetrasi penis ke vagina, tapi juga penetrasi ke anus, penetrasi ke mulut, tidak hanya dengan menggunakan penis," ucap Siti.

Namun, Siti mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dikenakan pemerkosaan, melainkan diatur sebagai pencabulan. Padahal, ancaman pencabulan justru menjadi lebih rendah.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Kemudian, untuk pemaksaan perkawinan juga tidak diatur dalam aturan undang-undang manapun.

Hanya saja, ia menemukan pemaksaan perkawinan diatur dalam UU Perlindungan Anak, meski tanpa sanksi dan hanya di lingkup anak.

Diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

Pada Selasa (23/3/2021), atau hampir 10 tahun sejak diusulkan, RUU PKS akhirnya disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan berada di urutan nomor 16.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Baleg DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com