Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Tegaskan Enam Substansi yang Harus Ada Dalam RUU PKS

Kompas.com - 29/03/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menegaskan enam substansi penting yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Enam elemen tersebut yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi, hukum acara khusus, hak korban dan pemantauan.

"Jika satu elemen hilang, maka cara kita membaca atau cara menangani korban itu tidak lagi utuh atau komprehensif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).

Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Siti mengatakan, enam elemen tersebut diperlukan agar RUU PKS dapat menjadi payung hukum yang komprehensif.

Menurut Siti, enam substansi itu telah tercantum dalam naskah akademik dan draf RUU PKS pada 2016. Namun, keenam substansi itu justru disalahpahami oleh pihak-pihak yang menolak RUU PKS.

Di sisi lain, pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PKS pada 2017 dan 2019.

"Dari pembahasan yang dinamis di tahun 2019, enam elemen kunci belum terinformasikan dengan baik dan menimbulkan cara membaca yang berbeda terhadap RUU PKS," kata Siti.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU PKS dengan menyandingkan DIM dari pemerintah pada 2019.

"Dengan harapan, informasi terkait pentingnya RUU PKS ini terinformasikan dengan baik," tutur dia.

Dalam rapat tersebut, Situ juga menyampaikan usulan Komnas Perempuan terkait sistematika RUU PKS.

Sistematika yang diusulkan terdiri atas Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bab IV Hak Korban, Keluarga Korban, Saksi dan Ahli.

Kemudian, Bab V Pencegahan, Bab VI Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bab VII Koordinasi dan Pengawasan, Bab VIII Pemidanaan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan dan Bab XI Ketentuan Penutup.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Komnas Perempuan juga mengusulkan definisi kekerasan seksual yang berbeda dengan definisi pada draf 2017.

Definisi kekerasan seksual yang diusulkan yakni, setiap perbuatan yang merendahkan dan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat disertai dengan status sosial lainnya yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial budaaya dan atau politik.

Sementara untuk usul definisi tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam RUU PKS.

Adapun, RUU PKS telah disahkan dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (23/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com