Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Puan Klaim Itu merupakan Bentuk Keberpihakan Negara

Kompas.com - 23/03/2021, 16:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menilai, masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.

"Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Adapun pernyataan tersebut diungkapkannya selepas rapat paripurna pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Selasa.

Menurut Puan, masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga merupakan bukti bahwa keinginan publik telah dipertimbangkan DPR.

"Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut RUU PKS Mendesak untuk Disahkan

Politikus PDI-P itu menyebutkan, berhasil masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021 juga memperlihatkan DPR menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan negara terhadap kejahatan kekerasan seksual.

Selain itu, Puan menilai bahwa masuknya RUU PKS tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," tutur dia.

Ia pun menjelaskan, berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS dalam prioritas 2021.

Sebab, RUU ini dianggap akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Data Komnas Perempuan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap dua jam," ungkap Puan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa banyak di antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak-anak.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

Pada 2019, kata dia, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.

Perlu diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

Hari ini, Selasa (23/3/2021), RUU PKS telah disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 dan berada di urutan nomor 16.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Baleg DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com