JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pertimbangannya, pandemi masih terjadi sehingga pergerakan orang dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Senin (29/3/2021) rencananya dikeluarkan surat edaran Menpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin.
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Menkes: Sabar Dulu Sampai Pandemi Covid-19 Terkontrol
SE itu nantinya akan mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.
Dengan adanya SE ini, ASN diharapkan patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan Lebaran tahun ini," kata dia.
Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, Tjahjo juga meminta seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama.
Baca juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, Asita: Jika Ada Masyarakat Minta Refund, Kami Bantu
Dia menyebut ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Sebab, berdasarkan pengalaman setiap ada masa liburan panjang, kasus penularan cenderung naik. Ini tentu akan jadi tekanan kepada para tenaga kesehatan," kata Tjahjo.
"Ini kan semata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," ucapnya.
Selain itu, karena pandemi belum berakhir dan penularan virus corona masih terjadi, Tjahjo mengimbau masyarakat merayakan Lebaran di rumah saja.
Dia juga mengingatkan, protokol kesehatan mesti tetap diterapkan dengan disiplin. Jangan sampai kendor dan lengah.
"Lebaran baiknya di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.