Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemerintah Larang Mudik, Asita: Jika Ada Masyarakat Minta Refund, Kami Bantu

Kompas.com - 27/03/2021, 19:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah menilai wajar kebijakan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 demi menekan penyebaran virus Covid-19.

Untuk itu, menurutnya Biro Perjalanan Wisata (BPW) juga mendukung kebijakan pemerintah dalam melarang mudik.

"Larangan mudik menurut kami masih cukup wajar karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya vaksinasi, grafik Covid-19 juga sudah mulai turun. Jadi jangan sampai mobilitas massal pada saat mudik membuat klaster baru atau covid naik lagi," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik, PHRI: Tentu Berat, tetapi Mau Bagaimana Lagi?

Ia melanjutkan, aktivitas pariwisata pada saat mudik Lebaran juga dinilainya tak terlalu signifikan.

Dengan demikian, Budi mengatakan pihaknya memilih mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, di satu sisi pemerintah perlu menyelesaikan program vaksinasi Covid-19.

"Sebab, seperti yang saya katakan sebelumnya. Kunci dari pemulihan pariwisata itu adalah vaksinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah atau tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik.

Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan oleh Asita adalah membantu masyarakat dalam proses refund atau pengembalian biaya.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Siapkan Pencegahan dan Penyekatan

"Jika ada refund-refund yang timbul, Asita akan membantu, selama pembelian melalui BPW anggota Asita," ucap Budi.

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menyebut, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Ia melanjutkan, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

Baca juga: Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com