Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Kompas.com - 28/03/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi.

Ia mengatakan, telah meminta aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk mengejar pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

"Pemerintah menyatakan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada aparat hukum dan aparat-aparat lain yang terkait untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau jadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu Sore. 

Mahfud mengatakan, pemerintah sejak dulu tidak pernah menoleransi segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan teror dan tindakan teror. 

Baca juga: Mahfud: Bom Bunuh Diri di Makassar adalah Teror, Musuh Kemanusiaan

Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran terkait yakni Kepala BIN, Kapolri, Kepala BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda, dan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam penanganan ledakan bom tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Mahfud mengatakan, ledakan bom di depan Gereja itu terjadi pada pukul 10.20 WITA atau 9.30 WIB.

"Ledakan itu terjadi setelah Misa ke dua di Gereja dimana sebagian besar masyarakat yang mengikuti Ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud.

Akibat peristiwa tersebut, Mahfud mengatakan, tercatat setidaknya dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.

"Sekitar 20 orang masyarakat dan petugas keamanan gereja luka sehingga mereka ini dirawat di berbagai rumah sakit," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang tindak pidana terorisme maka tindakan bom bunuh diri tersebut termasuk dalam kegiatan terorisme.

Baca juga: Soal Pengungkapan Bom Bunuh Diri di Makassar, Mahfud Minta Publik Bersabar

Sebab, kejadian yang terjadi pada peledakan bom tersebut dapat menimbulkan rasa takut atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dgn motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Ini, menurut Undang-Undang tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Mahfud.

"Dan perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tagas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com