Salin Artikel

Mahfud: Pemerintah Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ia mengatakan, telah meminta aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk mengejar pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

"Pemerintah menyatakan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada aparat hukum dan aparat-aparat lain yang terkait untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau jadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu Sore. 

Mahfud mengatakan, pemerintah sejak dulu tidak pernah menoleransi segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan teror dan tindakan teror. 

Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran terkait yakni Kepala BIN, Kapolri, Kepala BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda, dan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam penanganan ledakan bom tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Mahfud mengatakan, ledakan bom di depan Gereja itu terjadi pada pukul 10.20 WITA atau 9.30 WIB.

"Ledakan itu terjadi setelah Misa ke dua di Gereja dimana sebagian besar masyarakat yang mengikuti Ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud.

Akibat peristiwa tersebut, Mahfud mengatakan, tercatat setidaknya dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.

"Sekitar 20 orang masyarakat dan petugas keamanan gereja luka sehingga mereka ini dirawat di berbagai rumah sakit," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang tindak pidana terorisme maka tindakan bom bunuh diri tersebut termasuk dalam kegiatan terorisme.

Sebab, kejadian yang terjadi pada peledakan bom tersebut dapat menimbulkan rasa takut atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dgn motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Ini, menurut Undang-Undang tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Mahfud.

"Dan perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tagas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/28/20145461/mahfud-pemerintah-kutuk-keras-bom-bunuh-diri-di-gereja-katedral-makassar

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke