Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Rizieq Shihab, Seret Nama Mahfud MD hingga Jokowi...

Kompas.com - 27/03/2021, 06:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.

Klaim pernikahan dengan prokes

Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca juga: Rizieq Klaim Resepsi Pernikahan Putrinya Digelar dengan Prokes Super Ketat

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," ujarnya.

Bayar denda

Lebih lanjut, Rizieq mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Oleh karena sudah membayar denda, tim kuasa hukum Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.

"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan

Nebis in idem, secara umum dapat diartikan sebagai asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Menurut kuasa hukum, denda tersebut sudah dibayarkan Rizieq bersama FPI di Kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta, Minggu (15/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq menilai bahwa denda yang dibayarkan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 tahun 2020.

Selain itu, denda yang dibayarkan juga sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yang merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018.

"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga terhadap Habib Rizieq Shihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum Rizieq.

Singgung kerumunan Jokowi di Maumere

Pada persidangan, Rizieq membandingkan kerumunan-kerumunan lain yang juga melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak diproses hukum.

Bahkan, ia menyebut beberapa kerumunan yang dinilainya sama-sama melanggar protokol kesehatan dan dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat hingga presiden.

Terang-terangan, Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengaku heran karena kerumunan itu justru dinyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.

Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad

Tak hanya itu, putra dan menantu Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution juga turut disinggungnya.

Rizieq menilai, kerumunan yang muncul pada masa kampanye pilkada Gibran dan Bobby juga melanggar protokol kesehatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com