"Jadi jelas, bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," nilai dia.
Tuding Bima Arya
Bergeser ke persidangan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menimbulkan kehebohan soal perawatan yang dijalaninya di RS Ummi.
Tak sampai di situ, Rizieq juga menuding pernyataan Bima Arya di berbagai media telah mendorong munculnya isu kesehatan dirinya.
"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," ujar Rizieq.
Rizieq mengaku, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020, usai tes swab antigen keduanya menunjukkan hasil reaktif.
Dia mengaku sengaja merahasiakan perawatannya di RS Ummi agar tidak ada yang membesuk, tidak mengganggu perawatan, serta tidak menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Hingga pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tata mengungkap perawatan Rizieq kepada Bima.
Usai mendapat kabar tersebut, kata dia, Bima kemudian berbicara di media.
"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi, RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu "HRS positif Covid," kata Rizieq.
Protes sidang digelar tertutup
Meski tetap berjalan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena menggelar sidang secara tertutup.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro yang menyatakan, semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.
"Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan. Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini," kata Sugito kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Ia menjelaskan, keputusan untuk digelarnya sidang secara tertutup maupun terbuka merupakan wewenang majelis hakim.
"Oleh majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur, padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar Sugito.
Sidang lanjutan 30 Maret 2021
Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).
Nantinya, sidang akan mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang disampaikan Rizieq.
"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021 untuk agenda sidang pembacaan tanggapan dari JPU terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/3/2021).
Usai mengikuti sidang pembaaan eksepsi, Rizieq pun kembali ke tahanan Rutan Mabes Polri hingga tiba waktu agenda persidangan pada Selasa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.